TATA
TERTIB PERPUSTAKAAN MENTARI
SMP
NEGERI 1 PURBALINGGA
I. PERATURAN
YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Siswa,
Guru, Karyawan serta pengunjung lain yang memasuki ruang perpustakaan diharap
Setiap peminjam buku baik koleksi umum dan fiksi harus
menggunakan kartu anggota perpustakaan.
3. Setiap Peminjam diperbolehkan mengambil sendiri buku-buku yang akan dipinjam, dan
melaporkan kepada petugas perpustakaan.
4. Peminjaman
buku maksimal 3 eksemplar per minggu.
5. Setiap
peminjam harus mengembalikan pinjaman buku koleksi umum dan fiksi ataupun lain-lain sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh perpustakaan.
6. Apabila
buku-buku yang dipinjam rusak atau hilang, harap segera
melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan.
7. Didalam
ruang perpustakaan, harap menjaga ketertiban dan kesopanan, supaya tidak mengganggu pengunjung lain yang sedang membaca/sedang belajar.
8. Selesai
membaca buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain cukup ditinggal di
meja baca dalam keadaan tertutup
9. Bila
ada jam kosong siswa diperbolehkan belajar di ruang perpustakaan setelah terlebih dahulu melapor
kepada petugas perpustakaan.
10. Menjaga dan merawat buku-buku yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak rusak dan kotor.
11. Jagalah kebersihan dan tidak membuang
sampah sembarangan didalam ruang perpustakaan untuk mendapatkan kenyamanan
bersama.
II. LARANGAN YANG HARUS DIPERHATIKAN
1.
Tidak dibenarkan memakai topi, jaket serta membawa tas
atau sejenisnya masuk ke dalam ruang perpustakaan.
2. Dilarang membawa makanan dan minuman serta benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan
keperluan perpustakaan.
3. Dilarang makan, minum, merokok atau hal-hal lain yang
bisa menodai barang-barang di dalam ruang perpustakaan, serta membuat udara di
dalam ruang tidak nyaman.
4. Dilarang mencorat-coret/menggunting, menyobek buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan.
5. Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang
membaca/belajar.
6. Tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk
keperluan lain selain sebagai sarana pendidikan di sekolah untuk meningkatkan efektifitas kegiatan
belajar mengajar.
7. Tidak dibenarkan menukar buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain milik
perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seijin pengelola/petugas perpustakaan,
walaupun judul dan pengarangnya sama.
8. Tidak diperkenankan meminjam buku perpustakaan
menggunakan kartu orang lain.
III. SANKSI PELANGGARAN
1. Setiap pengunjung/peminjam yang tidak mematuhi
ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan di atas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpustakaan
2. Buku-buku, majalah serta barang-barang lain milik
perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam, harus bertanggung jawab
sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku di perpustakaan.
3. Apabila buku yang dipinjam melewati tanggal
pengembalian maka peminjam dikenai denda sebesar Rp.500,00 per buku/hari
4. Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai dengan judul
buku yang hilang atau diganti dengan
judul lain yang harganya mendekati buku yang hilang dengan disertai bukti
kuitansi pembelian
5. Apabila
denda lebih besar dari harga buku, maka besaran denda dikurangi harga buku yang
diganti. Sedangkan bila denda dibawah harga buku, maka peminjam cukup mengganti
dengan buku yang baru