Minggu, 08 Desember 2019


TATA  TERTIB  PERPUSTAKAAN MENTARI
SMP  NEGERI  1  PURBALINGGA

I. PERATURAN  YANG  PERLU  DIPERHATIKAN
1.     Siswa, Guru, Karyawan serta pengunjung lain yang memasuki ruang perpustakaan diharap      Setiap peminjam buku baik koleksi umum dan fiksi harus menggunakan  kartu anggota perpustakaan.
3.   Setiap Peminjam diperbolehkan mengambil sendiri buku-buku yang akan dipinjam, dan melaporkan kepada petugas perpustakaan.
4.       Peminjaman buku maksimal 3 eksemplar per minggu.
5.      Setiap peminjam harus mengembalikan pinjaman buku koleksi umum dan fiksi ataupun lain-lain sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh perpustakaan.
6.  Apabila buku-buku yang dipinjam rusak atau hilang, harap segera melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan.
7.  Didalam ruang perpustakaan, harap menjaga ketertiban dan kesopanan, supaya tidak mengganggu pengunjung lain yang sedang membaca/sedang belajar.
8.      Selesai membaca buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain cukup ditinggal di meja baca dalam keadaan tertutup
9.     Bila ada jam kosong siswa  diperbolehkan belajar di ruang perpustakaan setelah terlebih dahulu melapor kepada petugas perpustakaan.
10.   Menjaga dan merawat buku-buku yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak rusak dan kotor.
11.   Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan didalam ruang perpustakaan untuk mendapatkan kenyamanan bersama.

II. LARANGAN YANG HARUS DIPERHATIKAN
1.     Tidak dibenarkan memakai topi, jaket serta membawa tas atau sejenisnya masuk ke dalam ruang perpustakaan.
2.      Dilarang membawa makanan dan minuman serta benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan keperluan perpustakaan.
3.     Dilarang makan, minum, merokok atau hal-hal lain yang bisa menodai barang-barang di dalam ruang perpustakaan, serta membuat udara di dalam ruang tidak nyaman.
4.       Dilarang mencorat-coret/menggunting, menyobek buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan.
5.   Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca/belajar.
6.    Tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain selain sebagai sarana pendidikan di sekolah untuk meningkatkan efektifitas kegiatan belajar mengajar.
7.       Tidak dibenarkan menukar buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seijin pengelola/petugas perpustakaan, walaupun judul dan pengarangnya sama.
8.       Tidak diperkenankan meminjam buku perpustakaan menggunakan kartu orang lain.

III. SANKSI  PELANGGARAN
1.  Setiap pengunjung/peminjam yang tidak mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan di atas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpustakaan
2.       Buku-buku, majalah serta barang-barang lain milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam, harus bertanggung jawab sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku di perpustakaan.
3.       Apabila buku yang dipinjam melewati tanggal pengembalian maka peminjam dikenai denda sebesar Rp.500,00 per buku/hari
4.     Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai dengan judul buku yang hilang atau diganti dengan judul lain yang harganya mendekati buku yang hilang dengan disertai bukti kuitansi pembelian
5.       Apabila denda lebih besar dari harga buku, maka besaran denda dikurangi harga buku yang diganti. Sedangkan bila denda dibawah harga buku, maka peminjam cukup mengganti dengan buku yang baru

Minggu, 24 November 2019

VISI DAN MISI PERPUSTAKAAN MENTARI


Visi

Mengembangkan Perpustakaan Mentari SMP Negeri 1 Purbalingga menjadi Perpustakaan Sumber Ilmu.

Misi

1. Mampu menyediakan informasi yang digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar siswa, guru dan karyawan.

2. Mampu memberikan pelayanan dengan baik dan memuaskan kepada pengguna perpustakaan.

3.  Mampu memberikan berbagai macam informasi yang berkembang dewasa ini.

Sabtu, 23 November 2019

JAM PELAYANAN

SENIN s/d KAMIS            : Pkl. 07.00 - 14.00 WIB
JUM'AT                             : Pkl. 07.00 - 12.00 WIB
SABTU                             : Pkl. 07.00 - 13.00 WIB